close
PLAYER4D

Kamis, 25 Januari 2018

Setya Novanto Tulis Nama-Nama Penerima Uang Proyek E-KTP

Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tersenyum jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. 
 Jakarta64 - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tengah menulis nama pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari megakorupsi e-KTP. Menurut dia, mantan Ketua DPR RI itu akan membongkar peran pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Ya kan lagi menuliskan itu (nama pihak-pihak yang diduga menerima uang proyek e-KTP). Kan fakta-fakta yang harus dikumpulkan," ujar Firman di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018)

Ia mengatakan Novanto akan mengungkapkan nama-nama tersebut saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, dia mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan membeberkan perannya dalam penganggaran proyek e-KTP di DPR.

"Kita udah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau," ucapnya.

Dia menuturkan Novanto sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Ia menganggap kliennya selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum.

Dia memastikan Novanto berkomitmen membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Firman meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Jadi ya apa yang beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang," pungkas Firman.


Mandapat Uang dan Jam Mahal

Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tersenyum jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. 

Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP.

Dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Informasi Bandar Togel dan Promosi :

► Bandar Togel Singapore - Hongkong - dll

► Promosi : 
1. Bonus Deposit New Member 5 % 
2. Bonus Deposit Harian ( Setiap Deposit ) 3 % 
3. Bonus Hadiah PRIZE 2 & PRIZE 3
4. Bonus CASHBACK setiap Minggu 5 % 


► Diskon dan Hadiah : 
* 2D Disc 29 % Hadiah x 70.000
* 3D Disc 59 % Hadiah x 400.000
* 4D Disc 66 % Hadiah x 3.000.000

► Menyediakan 12 Pasaran Resmi Setiap hari 

► Fitur Betting Terlengkap Dengan BBFS Hingga 7 Digit untuk seluruh pasaran 

► Support Bank >>> 

► CUST SERVICE : 24 JAM 
* LIVE CHAT 
* BBM : DCF317C0
* WhatsApp : +6282112162101
* Line :  PLAYER4D
* Twitter : @PLAYER4D121

► Prediksi Togel >> www.rajapaito.com

► Daftar ??  Klik Link Dibawah ini
Versi PC / Laptop >> Klik >>  https://goo.gl/pkwfyu
Versi WAP / HP   >> Klik >>   https://goo.gl/p55DvW
Versi Mobile / HP >> Klik >>  https://goo.gl/qkskQN










Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BANDAR TOGEL TEPERCAYA

Postingan Populer

LIKE WE ON FACEBOOK